Perjuangan Menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia

Home » Artikel » Perjuangan Menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sumber : unsplash.com
Sumber : unsplash.com

Perjuangan Menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dedek helida Pitra dan Robingatus Sa’diyah

Pengantar

Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya. Akibatnya manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya.Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.

Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagaiKonstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.

Bangsa Indonesia dalam panggung sejarah berdirinya di dunia memiliki suatu cara khas yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang telah dimilikinya sebelum membentuk suatu negara modern. Nilai-nilai tersebut adalah berupa nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan, serta nilai religius yang beraneka ragam sebagai suatu unsur. Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku, kelompok, adat-istiadat, kebudayaan serta agama. Selain itu agama Indonesia juga tersusun atas unsur-unsur wilayah negara yang terdiri atas beribu-ribu pulau, sehingga dalam membentuk negara Bangsa Indonesia menentukan untuk mempersatukan berbagai unsur yang beraneka ragam tersebut dalam suatu negara.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu wilayah negara kepulauan besar yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan dua benua, serta didiami oleh ratusan juta penduduk. Disamping itu Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan satu sama lain, dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan yang terkenal dengan sebutan Bhinneka Tunggal Ika. Karena letak wilayah Indonesia di sekitar khatulistiwa, maka Indonesia memiliki iklim tropis dan rnemiliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau.

Seiring dengan perkembangan jaman, banyak anak muda Indonesia yang kurang mengetahui bagaimana proses pergantian bentuk negara Indonesia sampai memantapkan diri untuk kembali ke NKRI. Bangsa Indonesia pernah mengalami masa-masa sulit untuk menentukan jati dirinya. Untuk itulah kita sebagai generasi penerus bangsa ini harus pandai betul menjaga apa yang telah diperjuangkan oleh nenek moyang kita pada masa penjajahan dulu.

Tembentukan Negara Republik Indonesia

  1. Pembentukan Bangsa dan Negara

Pemakaian istilah bentuk negara masih memiliki perbedaan dan belum ada keseragaman.Istilah bentuk negara dipakai untuk kerajaan dan republik serta ada pula yang dipakai untuk negara kesatuan dan negara federal atau serikat.

Istilah bentuk negara berasal dari bahasa Belanda, yaitu “staatvormen”. Menurut R. Kranenburg dalam bukunya Algemene Staatsleer, istilah bentuk negara diartikan sebagai “monarchieen” (monarki) dan “republieken” (republik). Pendapat yang sama dikemukakan oleh Niccolo Machiavelli, yang mengemukakan bentuk negara menjadi 2 (dua) yaitu monarki dan republik. Di dalam bentuk negara sekaligus mengatur mengenai sistem pemerintahannya.

Leon Duguit dalam buku Algemene Staatsleer, mengemukakan pendapat yang berbeda berkaitan dengan bentuk negara.Menurut Leon Duguit monarki dan republik merupakan bentuk pemerintahan (forme de gouvernement), sedangkan yang dimaksud dengan bentuk negara adalah negara kesatuan, negara serikat dan perserikatan negara-negara.Pendapat yang dikemukakan oleh Leon Duguit lebih cocok digunakan dalam perkembangan negara modern.

Pembentukan negara dimulai dari perkembangan kelompok masyarakat yang akhirnya menjadi bangsa yang berada di bawah naungan suatu negara. Pembentukan negara dan bangsa yang didasari dari perkembangan komunitas suku bangsa yang semakin meluas dan melebar wilayahnya, sehingga menjadi kerajaan-kerajaan kecil, kemudian kerajaan tersebut menaklukan komunitas-komunitas suku bangsa maupun Kerajaan lain untuk memperbesar wilayah Kerajaan bersangkutan. Hal ini terjadi pada kehidupan bangsa Indonesia sebelum datangnya pengaruh kebudayaan India melalui agama Hindu dan Budha.

Perkembangan negara Kerajaan di Indonesia, dimulai dari kehidupan komunitas yang terus membesar dan meluas, sehingga tempat komunitas awal merupakan pusat komunitas yang bersangkutan begitu pula dalam kehidupan suku bangsa dari mulai yang sederhana kemudian berkembang ke arah yang komplek dengan munculnya spesialisasi pekerjaan sehingga setiap pekerjaan dilakukan oleh mereka yang mampu pada bidang masing-masing.

  • Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa hanya satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah sebagai bagian dari negara.Berikut adalah beberapa pengertian negara kesatuan menurut para ahli, di antaranya sebagai berikut.

  1. C.F. Strong, dalam bukunya Modern Political Constitutions, negara kesatuan merupakan bentuk negara yang memiliki kedaulatan tertingggi berada di tangan pemerintah pusat.
  2. Moh. Kusnadi dan Harmaily Ibrahim, dalam bukunya Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, negara kesatuan adalah negara yang susunan negaranya hanya terdiri atas satu negara saja dan tidak dikenal adanya negara di dalam negara.
  3. Abu Daud Busroh, dalam bukunya Ilmu Negara, negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, melainkan negara bersifat tunggal dan tidak ada negara dalam negara

Negara kesatuan sering juga disebut sebagai Negara merupakan negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu), terdiri hanya satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negara.Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi, baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi.

Pada dasarnya negara kesatuan berbeda dengan negara serikat.Hal ini ditunjukkan berdasarkan dua kriteria yang membedakan negara kesatuan dan negara serikat.Pertama, dalam negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara dalam garis-garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.Adapun, dalam negara serikat, negara bagian memiliki wewenang membentuk konstitusi sendiri dan berwenang mengatur organisasi sendiri dalam rangka konstitusi federal.

Kedua, dalam negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan yang umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat.Adapun, pada negara serikat wewenang pembentuk undang-undang adalah pusat untuk mengatur hal-hal tertentu, telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.

Berdasarkan hal tersebut di atas, dalam praktiknya negara kesatuan memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut.

  1. Negara kesatuan secara struktural lebih sederhana.
  2. Bagi negara Indonesia, yang tingkat pendidikan masyarakatnya relatif belum merata, apabila terdapat kekurangan tenaga ahli dalam bidang pemerintahan maka kekurangan tenaga ahli tersebut dapat disiapkan oleh pemeritah pusat.
  3. Biaya personel lebih murah, tetapi jalur birokrasi lebih panjang dan relatif memakan waktu.
  4. Relatif lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antardaerah, karena bagi daerah yang kurang maju dapat dimintakan anggaran dari pusat dan subsidi-subsidi lainnya.
  5. Mengurangi timbulnya sikap provinsialisme dan sparatisme.

Sedangkan tujuan negara kesatuan Charles E. Merriam, dalam bukunya A History of American Political Theories mengemukakan lima tujuan yang ingin dicapai oleh negara kesaatuan, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan. Kelima tujuan tersebut dapat direduksi menjadi kesejahteraan atau kemakmuran bersama.

  • Sejarah Terbentuknya NKRI

Menurut cacatan sejarah, sebelum menjadi sebuh Negara bangsa (nation state), nusantara pernah mengalai masa kejayaan gemilang. Dua kerajaan besar yakni Sriwijaya dan majapahit dikenal sebagai pusat kekuasaan di Nusantara yang pengaruhnya menebus batas-batas territorial dimana dua kerajaan ini berdiri. Kebesaran dua kerajaan tersebut turut menjadi rujukan semangat perjuangan manusia nusantara pada abat-abat berikutnya ketika penjajah asing menancapkan kekuatan imperialism.

Semangat juang manusia nusantara dalam mengusir penjajah dari tanah kelahirannya telah menjadi ciri khas tersendiri bagi cikal bakal bangsa Indonesia yang kemudian menjadi salah satu unsur pembentukan identitas nasionalnya sebagai bangsa yang pantang menyerah dan pejuang kebebasan. Hal ini tercermin dalam konstitusi Indonesia di mana Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 secara ekspelisit menyatakan dukungan bangsa Indonesia bagi kemerdekaan setiap bangsa dunia.

Eksistensi Negara kesatuan Republik Indonesia tidak bisa dilepaskan dari takdir dan rahmat Allah atas kemajemukan Nusantra sebagai cikal bakal Negara bangsa Indonesia. Kemajemukan demografis, sosiologis, kultural, bahasa, dan keyakinan yang dimiliki Nusantara berujung pada keingginan untuk bersatu yang lahir dari kesamaan nasib dan cita-cita untuk menjadi sebuah entitas bangsa yang merdeka dari kungkungan penjajahan.

Dalam konsepsi Renan bangsa adalah satu kesatuan solidaritas, satu jiwa, dan suatu asas spiritual. Bangsa lahir dan terbentuk, karena manusia-manusia itu memiliki rasa solidaritas lebih besar dan toleransi yang tinggi, yang tercipta dari perasaan pengorbanan yang telah diperbuat pada masa lampau, kemudian mereka bersepakat untuk hidup bersama secara damai dimasa depan.

  • Sejarah Bangsa Indonesia

Berdasarkan   perjalanan   sejarah   Bangsa   Indonesia,    pada   saat   digulirkannya tanam paksa (Cultuure Stelsel) tahun 1615 oleh pihak Belanda telah menyebabkan hancurnya struktur tanah yang dimiliki pribumi, dimana tanah sebagai modal dasar pribumi dalam menjalankan  segala  aktivitasnya.  Dengan  adanya  tanam  paksa  yang  diterapkan  telah mengubah jenis tanaman pribumi dengan jenis tanaman yang didatangkan dari Eropa yang notabene tidak di kuasai oleh pribumi, hal ini menyebabkan pribumi tidak lagimampu mengelola tanah yang dimilikinya dan tidak mengerti jenis tanaman yang berasaldari Eropa, sehingga pribumi pada saat itu terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas.

Hal inilah kemudian yang di manfaatkan oleh pihak Belanda untuk membangun pemerintahan yang dinamakan Hindia Belanda guna mengatur kehidupan pribumi yang semakin tertindas,  yang pada akhirnya terjadilah sistem kerja rodi untuk mengeksplorasihasil bumi yang ada di Indonesia.

Pada awal tahun 1900 pemerintah Hindia-Belanda menerapkan kebijakan politik ethis sebagai      bentuk      balas      budi      kepada      pribumi      dengan      mengadakan      suatu sistem pendidikan di wilayah Indonesia. Akan tetapi karena biaya yang dibebankan untuk mendapatkan   pendidikan   ini   terlalu   mahal,   maknanya   tidak   semua   pribumi   mampu menikmati pendidikan yang diterapkan di Indonesia.

  • Sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Ditandai dengan  dibacakannya  teks  proklamasi  oleh  Ir.  Soekarno  pada  tanggal  17 Agustus 1945. Namun proklamasi itu sendiri merupakan rangkaian peristiwa yang melatar belakangi terjadinya proklamasi tersebut:

  • 29 April 1945, BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai   yang didirikan oleh pemerintah Jepang pada tanggal yang beranggotakan 63 orang.
  • 06 Agustus 1945, Sebuah bom atom meledak di kota Hiroshima, Jepang. Pada saat itu, padahal Jepang sedang menjajah Indonesia
  • .07 Agustus 1945, BPUPKI kemudian berganti pada tanggal menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi inkai.
  • 9 Agustus 1945 Bom atom kedua kembali dijatuhkan di kota Nagasaki yang membuat Negara Jepang Menyerah Kepada Amerika Serikat. Momen ini dimanfaatkan Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya.
  • 10 Agustus 1945, Sutan Syahrir mendengar lewat radio bahwa Jepang telah menyerah pada sekutu, yang membuat para pejuang Indonesia semakin mempersiapkan kemerdekaannya. saat kembalinya Soekarno dari Dalat, sutan syahrir mendesak kemerdekaan Indonesia.
  • 15 Agustus 1945, Jepang benar-benar menyerah pada Sekutu.
  • 16 Agustus 1945, Dinihari Para pemuda membawa Soekarno beserta keluarga dan Hatta ke Rengas Dengklok dengan tujuan agar Soekarno dan Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Wikana dan Mr. Ahmad Soebarjo di Jakarta menyetujui untuk memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu diutuslah Yusuf Kunto menjemput Soekarno dan keluarga dan juga Hatta. Soekarno  dan  Hatta  kembali  ke  Jakarta  awalnya  ia  dibawa  ke  rumah  nishimura  baru kemudian di bawa kembali ke rumah Laksamana Maeda. untuk membuat konsep kemerdekaan. Teks porklamasi pun disusun pada dini hari yang diketik oleh Sayuti Malik.
  • 17 Agustus 1945, Pagi hari di kediaman Soekarno, Jl. Pegangsaan Timur No. 56 Teks proklamasi dibacakan tepatnya pada pukul 10:00 WIB dan dikibarkanlah Bendera Merah Putih yang dijahit oleh Istri Soekarno, Fatmawati. Peristiwa tersebut disambut gembira oleh seluruh rakyat Indonesia. Berikut isi teks proklamasi 1945:

Proklamasi

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja. Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05

Atas nama bangsa Indonesia.

Soekarno/Hatta

  • 18 Agustus 1945, PPKI mengambil keputusan, mengesahkan UUD 1945, dan terbentuknya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta terpilihnya Ir. Soekarno dan Moh.Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Seiring dengan perkembangan jaman, banyak anak muda Indonesia yang kurang mengetahui apakah itu NKRI, apa saja fungsi dan tujuan NKRI, serta bagaimana proses pergantian  bentuk  negara  Indonesia  sampai  memantapkan  diri  untuk  kembali  ke  NKRI. Bangsa Indonesia pernah mengalami masa-masa sulit untuk menentukan jati dirinya. Untuk itulah kita sebagai generasi penerus bangsa ini harus pandai betul menjaga apa yang telah diperjuangkan oleh nenek moyang kita pada masa penjajahan dulu.

  • Proses Penentuan Bentuk Negara Indonesia

Awal tahun 1950 merupakan periode krusial bagi Indonesia.Pertentangan dan konflik untuk menentukan bentuk negara bagi bangsa dan negara Indonesia tengah berlangsung.Pada satu sisi, secara resmi saat itu Indonesia merupakan negara federal, sebagaimana hasil Konferensi Meja Bundar (KMB).

Akan tetapi, pada saat   yang bersamaan muncul gerakan yang menentang keberadaan negara federal itu.Gerakan ini eksis bukan saja dari kalangan elit.Tetapi juga dikalangan masyarakat bawah.Gerakan tersebut menghendaki diubahnya bentuk negara federal menjadi Negara Kesatuan.

            Dengan  diratifikasinya  hasil-hasil  KMB  oleh  KNIP  yang  bersidang  tanggal  6-15Desember 1949, terbentuklah Republik Indonesia Serikat (RIS). Negara yang berbentuk federal ini terdiri dari 16 negara bagian yang masing-masing mempunyai luas daerah dan jumlah penduduk yang berbeda. Negara bagian yang terpenting, selain Republik Indonesia yang mempunyai daerah terluas dan penduduk yang terbanyak, ialah Negara Sumatra Timur, Negara Sumatra Selatan, Negara Pasundan, Dan Negara Indonesia Timur.

Sebagian besar negara bagian yang tergabung dalam RIS mendukung untuk terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Bagian terpenting dari keputusan KMB adalah terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat.Memang hasil KMB diterima oleh pemerintah Republik Indonesia.Namun hanya setengah hati.Hal ini terbukti dengan adanya pertentangan dan perbedaan antar kelompok bangsa.

Dampak dari terbentuknya negara RIS adalah konstitusi yang digunakan bukan lagi UUD 1945, melainkan konstitusi RIS tahun 1949. Dalam pemerintahan RIS jabatan presiden dipegang oleh Ir. Soekarno, dan Drs. Mohammad hatta sebagai perdana menteri. Berdasarkan pandangan kaum nasionalis pembentukan RIS merupakan strategi pemerintah kolonial Belanda untuk memecah belah kekuatan bangsa indonesia sehingga belanda akan mudah mempertahankan kekuasaan dan pengaruhnya di Republik Indonesia. Reaksi rakyat atas terbentuknya RIS terjadinya demontrasi-demontrasi yang menghendaki pembubaran RIS dan penggabungan beberapa Negara bagian RIS.

Belanda  membentuk  federal  sementara  yang  akan  berfungsi  sampai  terbentuknya negara Indonesia Serikat. Dalam hal ini, RI baru akan diizinkan masuk   dalam NIS jika permasalahan   dengan   Belanda   sudah   dapat   teratasi.   Selain   itu,   Belanda   berusaha melenyapkan RI dengan melaksanakan Agresi Militer II.Belanda berharap jika RI dilenyapkan, Belanda dapat dengan mudah mengatur negara-negara bonekanya.Akan tetapi, perhitungan   Belanda   melesat.Agresi   militer   belanda   II,   menyebabkan   Indonesia mendapatkan   simpati   dari   negara   Internasional.Akhirnya,   Belanda   harus   mengakui Kedaulatan Indonesia berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar.

Pada tanggal 27 Desember 1949 diadakan penandatanganan pengakuan kedaulatan.Dengan diakuinya kedaulatan RI oleh Belanda, Indonesia berubah menjadi Negara Serikat.Akibatnya terbentuklah Republik Negara Serikat.Meskipun demikian, bangsa Indonesia bertekad untuk mengubah RIS menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.Kurang dari delapan bulan masa berlakunya, RIS berhasil dikalahkan oleh semangat persatuan bangsa Indonesia.

  • Proses kembalinya ke NKRI

Setelah gagalnya kudeta Westerling dan terbongkarnya konspirasi Belanda untuk menyembungikan dan melarikan Wesrling ke Singapura, Pemimpin RIS tidak lagi mempercayai niat baik Belanda.Dibeberapa Negara bagian RIS tidak timbul kemaran rakyat dan pergolakan rakyat tak dapat dicegah oleh pemerintah-pemerintah bentukan Belanda.

Beberapa Negara bagian kemudian dipaksa oleh rakyatnya untuk membubarkan diri atau dibubarkan secara paksa oleh rakyatnya, sehingga pada April 1950, hanya tinggal 3 negara bagian RIS yang tersisa, yaitu Indonesia, Negara Sumatra Timur (NTS), dan Negara Indonesia Timur (NIT). Dengan persetujuan NST dan NIT, pada mei 1950 Pemerintah Indonesia (RI) dibawah pimpinan Mr. Assaat Datuk Mudo mengdakan perundingan dengan Pemerintahan Indonesia Serikat (RIS).

Dicapai kesepakatan untuk kembali membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pada 12 Agustus 1950, KNPI Indonesia menyetujui Rencana Undang-Undang Dasar sementara NKRI yang telah disusun oleh panitia bersama, dan pada 14 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengesahkan Undang-Undang Dasar sementara untuk NKRI. Tanggal 15 Agustus Perdana Mentri RIS Mohammad hatta menyerahkan kembali mandatnya kepada Presiden RIS Soekarno. Demikian juga dengan Mr. Assaat Datuk Mudo menyerahkan pemangku jabatan Presiden Indonesia yang menyerahkan mandatnya kepada Presiden RIS Soekarno menyatakan pembubaran Indonesia Serikat dan pada 17 Agustus 1950 Ir. Soekarno mengumumkan Kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Indonesia   mengalami perubahan bentuk Negara kesatuan menjadi Negara federal bukan saja disebabkan oleh faktor dalam negeri, tetapi ada hubungannya dengan kehadiran Belanda.   Kuatnya keinginan   Belanda   sebagai   Negara koloni   untuk   mempertahankan pengaruh dan kekuasaanya di Indonesia membuat Negara ini sempat mengalami perubahan bentuk Negara.

Terjadinya perubahan dari Negara federal menjadi Negara kesatuan tidak dapat disangkal disebabkan dukungan politik dari masyarakat Indonesia terhadap ide Negara federal sesunguhnya sangat lemah.Ide negara federal muncul dari ambisi politik orang-orang Belanda yang sepertinya takut negerinya tidak lagi mempunyai peran di Asia.Oleh karena itulah ketika masalah kemerdekaan Indonesia sudah tidak dapat ditawar lagi, mereka memperkenalkan ide mengenai pembentukan negara federal.

Republik Indonesia Serikat yang berbentuk federal itu tidak disenangi oleh sebagian besar  rakyat  Indonesia,  karena  sistem  federal  digunakan  oleh  Belanda  sebagai  muslimat untuk menghancurkan RI selain itu bentuk negara serikat tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dan tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945.

Disamping itu, konstitusi federal dianggap hanya menimbulkan perpecahan.Hal tersebut mendorong keinginan untuk kembali ke negara kesatuan.Pada dasarnya pembentukan negara-negara bagian adalah keinginan Belanda, bukan kehendak rakyat karena Belanda ingin menanamkan pengaruhnya dalam RIS.Rapat-rapat umum diselenggarakan   di   berbagai   daerah,   juga   demontrasi-demontrasi   yang   membentuk pembubaran RIS.Sebagian dari pemimpin RI termasuk yang ada dalam parlemen, bertekat untuk secepat mungkin menghapus sistem federal dan membentuk negara kesatuan. (Echo, 2015)

Meskipun  telah  kembali  menjadi  negara  kesatuan  sesuai  dengan  konstitusi  yang berlaku UUDS 1950 pasal 1 ayat (1) banyak sekali timbul upaya pemberontakan di berbagai daerah hingga tahun 1958. Kondisi ini membuat penyelenggaraan negara tidak optimal sehingga Presiden harus mengambil tindakan dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli1959  yang  isinya  konstitusi  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia kembali  menggunakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Hal ini mampu meyakinkan kembali bahwa negara kesatuan merupakan yang terbaik dan menghilangkan keraguan akan pecahnya negara Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945  yang  merupakan  naskah  asli  mengandung  prinsip  bahwa  ”Negara  Indonesia  ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.” dan Pasal 37 ayat (5) “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.

Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kokoh setelah dilaksanakan amandemen dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diawali dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya yaitu tidak mengganti bunyi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sedikitpun & terus mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi bentuk final negara Indonesia.    Kesepakatan    untuk    tetap    mempertahankan    bentuk    negara    kesatuan dilandasi    pertimbangan  bahwa  negara kesatuan  merupakan  bentuk  yang  ditetapkan  dari mulai    berdirinya  negara  Indonesia  &  dianggap  paling  pas  untuk  mengakomodasi  ide persatuan sebuah bangsa yang plural atau majemuk dilihat dari berbagai latar belakang.

UUD RI tahun 1945 secara nyata memiliki spirit agar Indonesia terus bersatu, baik yang  terdapat  dalam  Pembukaan  ataupun  dalam  pasal-pasal Undang-Undang  Dasar  yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan RI dalam 5 Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD RI tahun 1945. Prinsip  kesatuan  dalam  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  dipertegas  dalam  alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan menyadari seutuhnya bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dasar berdirinya   bangsa   Indonesia   dalam   Negara   Kesatuan,   Pembukaan   tersebut   tetap dipertahankan & dijadikan pedoman. (Echo, 2015).

Kesimpulan

Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang, sejak zaman kerajaan-kerajaan Sriwijaya, Majapahit serta dijajah oleh bangsa asing selama tiga setengah abad. Unsur masyarakat yang membentuk bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa, berbagai macam adat-istiadat kebudayaan dan agama, serta berdiam dalam suatu wilayah yang terdiri dari beribu-ribu pulau. Oleh karena itu, keadaan yang beraneka ragam tersebut bukanlah merupakan suatu perbedaan untuk dipertentangkan, melainkan perbedaan itu justru merupakan suatu daya penarik ke arah suatu kerjasama persatuan   dan   kesatuan   dalam   suatu   sintesis   dan   sinergi   yang   positif,   sehingga keanekaragaman itu justru terwujud dalam suatu kerjasama yang luhur.

Daftar Pustaka

Echo. 2015. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), (internet) <http://www.academia.edu/7663694/Negara_Kesatuan_Republik_Indonesia_NKRI>, diakses tanggal  5 Mei 2017

Ismaun, 1981, Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia, Carya Remadja, Bandung

Kaelan,2004, Pendidikan Pancasila, Penerbit Paradigma, Yogyakarta.

Kamil, Gunawiwan, 2003. Dinamika Masyarakat Indonesia. Departemen Pendidikan Nasional

Kusnadi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. 1993. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: FHUI.

Merriam, Charles E. 1903. A History of American Political Theories.The Heritage Foundation.

Nuryadi, Heri M.S. Faridy, 2010. Pendidikan Kewarganegaraan:Wawasan Kebangsaan, Jakarta, BSNP-BSE.

Sumarsono,2005, Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit Gramedi Pustaka Utama, Jakarta.

Suryo, Joko, 2002, Pembentukan Identitas Nasional,Makalah Seminar Terbatas Pengembangan Wawasan tentang Civic Education, LP3 UMY, Yogyakarta.

Ubaedillah, 2015.Pendidikan Kewarganegaraan “Pancasila, Demokrasi dan Pencegahan Korupsi. Jakarta, Prenadamedia Group.