Oleh: Suyatno
Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) adalah waktu yang krusial bagi tiap-tiap negara untuk menetapkan jalur kebijakan politik yang akan diambil dalam beberapa tahun berikutnya. Dalam Pemilu, pendapat umum memegang peran penting dalam menetapkan siapa yang akan dipilih menjadi pemimpin negara. Dalam zaman digital yang sedang berlangsung, media sosial menjadi salah satu sumber informasi utama bagi masyarakat dalam membentuk pendapat politik.
Karena itu, keberadaan media sosial dalam memengaruhi pandangan umum terhadap Pemilu 2024 menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Sebagai contoh, Facebook, Twitter, dan Instagram, telah menjadi kanal komunikasi utama bagi masyarakat modern. platform sosial media telah menjadi sumber utama informasi bagi masyarakat dalam mengakses berita dan informasi politik. Hal ini diakibatkan oleh kemudahan akses dan penggunaan platform sosial media, serta pertumbuhan pengguna yang semakin pesat setiap harinya.
Menurut Larry Diamond dalam bukunya yang berjudul “Liberation Technology, Social Media and the Struggle for Republic”, media sosial memiliki peran penting dalam upaya pembebasan atau penindasan di Timor Leste serta kebutuhan akan ruang publik di China dan Malaysia. Dengan adanya media sosial, masyarakat dapat berpartisipasi, terlibat, dan bahkan memobilisasi diri mereka sendiri untuk mencapai perubahan yang diinginkan. Di Myanmar, para wartawan dan aktivis menggunakan media sosial untuk melawan kekuasaan militer otoriter.
Dalam situasi Pemilihan Umum, media sosial memegang peranan yang penting dalam mempengaruhi pandangan masyarakat. Dengan bantuan media sosial, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi tentang para kandidat yang akan berpartisipasi dalam Pemilu. Terlebih lagi, media sosial juga memfasilitasi interaksi antara masyarakat dengan para kandidat, memungkinkan mereka untuk memperoleh informasi tentang program-program yang akan dilaksanakan jika para kandidat tersebut terpilih.
Bagaimanapun, media sosial juga bisa berdampak buruk pada pandangan masyarakat terhadap suatu hal. Banyak informasi yang tersebar di media sosial belum tentu valid, sehingga masyarakat mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar. Selain itu, media sosial juga memfasilitasi penyebaran berita palsu dan propaganda yang merusak pandangan masyarakat dan bisa memberikan ajakan-ajakan atau pesan-pesan pribadi seperti pemberian uang atau yang lainnya dengan syarat memilih pasangan calon tertentu. Meskipun mungkin belum terjadi saat ini, namun dengan perkembangan media sosial yang pesat, kemungkinan hal ini terjadi di masa depan.
Dalam konteks Pemilu, peran jejaring media sosial dalam memengaruhi pandangan umum dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, jejaring media sosial dapat mempercepat penyebaran informasi tentang kandidat yang akan bertarung dalam Pemilu. Melalui jejaring sosial, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi tentang profil, program, dan rencana kerja para kandidat. Kedua, jejaring sosial juga memungkinkan para kandidat untuk berinteraksi dengan masyarakat secara langsung. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap para kandidat, karena mereka dapat melihat dan mendengar langsung apa yang diucapkan oleh para kandidat.
Media sosial juga memungkinkan kandidat untuk menjelaskan program-program mereka dengan lebih terperinci seperti dalam bentuk iklan, sehingga masyarakat dapat lebih memahami tentang apa yang akan dilakukan oleh kandidat jika terpilih. Hal ini sangat penting, karena berbeda dengan iklan di media lain yang ditampilkan kepada publik yang lebih luas, iklan di media sosial dapat disesuaikan dengan kelompok orang tertentu, yang berpotensi memengaruhi basis pemilih dan mengganggu debat politik.
Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia, menempati peringkat ketujuh. Saat ini, sekitar 196,7 juta orang atau 73,7 persen dari total populasi Indonesia menggunakan internet, yang mengalami peningkatan dari 64,8 persen pada tahun 2018. Media sosial menjadi bentuk paling banyak digunakan oleh pengguna internet di Indonesia, sebesar 92 persen, dengan penggunaan intensitas untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi mencapai 90 persen. Hal ini berarti setiap orang di Indonesia memiliki rata-rata dua aplikasi media sosial di setiap perangkat yang dimilikinya.
Pendidikan digital dan politik yang massif harus menjadi awal bagi pengawasan media sosial dalam Pemilu 2024. Mengingat, kesadaran politik masyarakat menjadi kunci untuk mengatasi ancaman hoaks, intimidasi siber, dan ujaran kebencian di platform sosial. Pemilihan umum 2024 kemungkinan hampir serupa dengan pemilihan umum sebelumnya. Platform sosial masih menjadi salah satu alat untuk mempengaruhi preferensi politik masyarakat. Terlebih lagi, jumlah pengguna platform sosial pada 2024 diestimasi mencapai 200 juta orang seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Ini merupakan kesempatan dan tantangan bagi kualitas pemilihan umum 2024.